Advertisement

Promo November

Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, Ini Tahapannya

Ujang Hasanudin
Kamis, 11 Januari 2024 - 15:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, Ini Tahapannya Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” Yulianto Sudrajat. 

Advertisement

Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.

BACA JUGA: Pencalonan Pilkada Akan Mengacu Hasil Pemilu 2024

BACA JUGA: KPU Sudah Siapkan Simulasi Jika Pilkada 2024 Dipercepat 2 Bulan

Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

25 September-23 November 2024: Masa kampanye.

24 November-26 November 2024: Masa tenang.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Gunungkidul, Begini Respons Pasangan Endah-Joko

Gunungkidul
| Kamis, 28 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement